Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Laporkan Mario soal Pencabulan, Kuasa Hukum David: Terbukti Korban Tak Lakukan Pelecehan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah dua minggu koma karena dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), anak pengurus GP Ansor David (17) akhirnya siuman. Meski sudah sadar, David diinformasikan belum bisa mengenali orang yang berbicara dengannya. Terungkap kondisi terkini AGH.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, merespons langkah terdakwa anak berinisial AG (15) mempolisikan kliennya, Mario Dandy Satriyo (20), atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Mellisa mengatakan, langkah AG mempolisikan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya semakin membuktikan David tak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap AG.

"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku. Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tsk MDS dan pelaku anak ini," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Mellisa, Hakim tunggal Sri Wahyuni yang menyidangkan perkara AG sempat marah kepada Mario karena menuduh David melakukan pelecehan.

"Pada saat di persidangan Hakim juga sempat agak marah waktu itu. Hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," ujar dia.

"Jadi menurut kami karena fakta-fakta itu muncul dari proses di BAP, terkait pelecehan ini kan ramai yang memfitnah anak korban, sementara saat itu anak korban juga lagi dalam kondisi koma," tambahnya.

Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Laporan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy Satriyo akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Kubu AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Baca juga: Bos Doyan Ajak Karyawati Staycation di Cikarang Diam Seribu Bahasa, Pakai Topi ke Kantor Polisi

Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun, baru empat bukti yang sudah diserahkan ke polisi.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.

AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya, namun dua laporan tersebut ditolak. 

Laporan pertama pada 2 Mei 2023 ditolak karena karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orang tua korban. Dan laporan kedua pada 3 Mei 2023 ditolak karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," terangnya.

Banding Ditolak, AG Gagal Bebas

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.

AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David. 

Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Kolase TribunJakarta.com)
Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.

Baca juga: Kisah Viral Narik Ojol Bareng Istri, Agung Akui Pernah Ngambek Gara-Gara Istri Sering Salah Baca Map

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kronologi

Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Saat Husen Mutilasi Bos Galon di Semarang, Masih Terdengar Suara Nafas Terengah-engah Korban

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

  
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini