Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Dapat Arahan Pj Gubernur, Satpol PP Datangi Puluhan Ruko yang Serobot Saluran Air di Pluit

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko yang diduga menyerobot saluran air hingga bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko Niaga di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Kunjungan ini menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal keberadaan puluhan ruko di lokasi yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Dalam kunjungannya, sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan meninjau lokasi ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Dengan menggunakan gawainya, petugas Satpol PP juga mengambil foto sejumlah bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.

Hanya saja, saat dimintai keterangan petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan enggan berkomentar lebih banyak.

"Kita hanya menunggu keputusan dari pihak yang berwenang," kata salah seorang petugas di lokasi.

Baca juga: Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

Sementara itu, selama kedatangan petugas Satpol PP di lokasi, tidak ada satupun pemilik ruko yang keluar dari tempat usahanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.

“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Tak Berizin, Pemkot Jakut Bakal Bongkar Ruko yang Diduga Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.

Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.

Oleh karena itu, Heru Budi minta pihak Wali Kota Jakarta Utara mengecek kembali trase hingga IMB ruko tersebut.

“Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara ya,” ujarnya.

Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto memastikan ruko yang berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan melanggar aturan.

“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” kata Jogi.

Jogi mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Dilakukan di Wilayah yang Tak Terpantau ETLE

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

“Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/5/2023) sore.

Dalam prosesnya, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.

Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.

Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.

Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.

Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria berinisial F.

F tak lain adalah pemilik ruko yang dijadikan kafe yang tadi sempat didatangi Riang.

Baca juga: Tak Dinyana, Dua Motor Milik Korban Tewas Kebakaran di Kramat Jati Hilang

Melihat kehadiran F, Riang memintanya memberikan keterangan kepada awak media.

Saat itulah percekcokan terjadi.

F yang enggan diwawancarai kemudian menolak rukonya dianggap melanggar aturan.

Ia pun berkilah membangun ruko yang menutup saluran air dan menyerobot jalan tidak harus mengajukan izin kepada pihak RT.

Karena kesal, F juga sempat menunjuk-nunjuk muka Riang sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT.

Usai adu mulut beberapa menit, ketua RT dan pemilik tempat usaha akhirnya sama-sama menjauh.

Riang mengatakan, ruko yang dimiliki F merupakan satu dari total 42 tempat usaha yang bangunannya menyerobot saluran air dan bahu jalan.

"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Namun, hingga kini Pemprov belum melakukan pembongkaran bangunan, melainkan baru sebatas pendataan ruko-ruko yang melanggar.

"Saya bikin peringatan sejak tahun 2019 kepada Lurah Pluit dan Camat Penjaringan. Terakhir 2023 saya lapor ke Pemprov DKI Jakarta," ucap Riang.

"Semua setiap hari di sini masih beroperasi, restoran, kafe, kantor. Karena ada pembiaran, bahkan ada yang dibikin dua lantai di atas bahu jalan dan saluran air," tandasnya.

Riang pun berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporannya serta melakukan pembongkaran terhadap ruko-ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Dirinya khawatir jika tidak segera ditindak, ke depannya makin banyak pemilik tempat usaha yang semena-mena membangun ruko di lokasi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini