Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar rapat internal terkait keberadaan puluhan ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam rapat hari ini, Pemkot Jakarta Utara turut memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan pemilik awal dari lahan yang kini telah dibangun ruko-ruko.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, rapat membahas soal izin dan sertifikat yang dimiliki puluhan ruko tersebut.
"Sedang kita rapatkan dengan pihak terkait, terutama terkait dengan izin dan sertifikat yang ada di lokasi tersebut, karena kita harus kaji secara menyeluruh," ucapnya di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023) petang.
Menurut Ali, kajian secara menyeluruh terus dilakukan untuk menentukan langkah ke depan terkait bangunan-bangunan yang diduga melanggar tersebut.
Baca juga: Banyak Pengacara Nyaris Bela Pemilik Ruko Bermasalah di Pluit,Tapi Mundur Saat Ketua RT Ungkap Fakta
Untuk itu, Pemkot Jakarta Utara pun memanggil Jakpro yang memang memahami kondisi lahan sebelum dibangun ruko.
Rapat juga melibatkan sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah terkait guna memastikan penanganan teknis terkait polemik ini.
"Kita terus menjalani, jadi yang terlibat dari Jakpro, terutama UKPD-UKPD terkait teknisnya," ucap Ali.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.
Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.
“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).
Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.