Ketahui Bedanya Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi untuk PPDB DKI Jakarta 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur ini, dikhususkan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena perpindahan tugas orangtua.

Jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang terdekat dengan sekolah.

Khusus jalur ini, wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ialah 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur prestasi

Jalur prestasi ditentukan khusus calon peserta didik baru dengan prestasi khusus secara akademik maupun non akademik.

Hal ini, dibuktikan dengan rapor dan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal.

Calon peserta didik baru yang ingin ikut PPDB lewat jalur prestasi, harus melampirkan nilai rapor pada 5 semester terakhir.

Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Itulah bedanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali dalam sistem PPDB DKI Jakartatahun 2023.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini