Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota memastikan, pihaknya telah berlakukan sanksi tilang manual.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, sanksi tilang manual dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap setelah pertimbangan dari Mabes dari Polda kemudian kita bisa memberlakukan tilang di tempat itu juga diterapkan di Polres Metro Bekasi Kota," kata Dani, Minggu (21/5/2023).
Tilang manual secara bertahap ini lanjut Dani, pengendara yang kedapatan melanggar akan ditindak oleh petugas lapangan.
Bentuk penindakan berupa himbauan terlebih dahulu, nantinya petugas akan melakukan dokumentasi untuk menandai pengendara tersebut.
"Melakukan dokumentasi terhadap para pelanggar apabila ada pelanggar yang berulang itu kemudian yang akan jadi pertimbangan kami untuk melakukan tilang di tempat," tegas dia.
Pertimbangan pemberlakuan tilang manual lanjut dia, lantaran sudah banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Tilang Manual di Kota Bekasi Masih Sebatas Imbauan, Aktif Saat Digelar Operasi Lalu Lintas
Misalnya anak di bawah umur, di Kota Bekasi saat ini cukup banyak yang menggunakan sepeda motor tanpa memiliki SIM.
"Bekasi sudah cukup banyak anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, bonceng tiga tidak menggunakan helm, kemudian juga berakibat fatalitas kecelakaan di jalan raya," ucapnya.
Selain tilang manual, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang tertib lalu lintas.
"Kita ingin mengundang stakeholder seperti Pemkot Bekasi, komite sekolah, orang tua murid untuk membahasa pelanggaran (lalu lintas) yang terjadi di Bekasi," kata Dani.