Dengan lebar yang diperkirakan tak sampai satu meter, saluran air tersebut dipenuhi air yang keruh dan berwarna hitam.
Di dalam saluran air itu juga tampak lumpur yang mengendap.
Ada juga sejumlah sampah plastik dan daun yang mengotori saluran air tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembongkaran hari ini mengerahkan sekitar 200 petugas gabungan.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Arifin.
Arifin menegaskan, pembongkaran ini menindaklanjuti surat Rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
Para pemilik ruko diberikan batas waktu selama empat hari mulai 20-23 Mei 2023 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka yang melanggar aturan.
Karena sebagian besar pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri, petugas akhirnya melakukan penindakan.
"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri terakhir hari Selasa kemarin," ujarnya.
Baca juga: LHKPN Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 32 Juta Mencurigakan! Inspektorat "Colek" KPK
Adapun seiring pembongkaran paksa yang dilakukan hari ini, petugas menutup akses ke Jalan Niaga dari kendaraan-kendaraan yang ingin melintas.
Kegiatan pembongkaran ini pun menjadi tontonan warga dan para pemilik ruko.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News