Namun, satu menjelang bertemu, Inggie mengaku terlapor tidak bisa dihubungi hingga saat ini sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/2862/V/2023 SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu pihak pelapor atas nama Epta Inggie Artha dan pihak terlapor AAE.
Inggie melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News