Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kisruh ruko caplok bahu jalan dan saluran air memasuki babak baru usai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik aset angkat suara.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pun didesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset-asetnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut, peningkatan pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pemanfaatan aset tanpa seizin Jakpro, seperti kasus kisruh ruko di RT 011, RW 03, Pluit.
“Nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini pun memastikan, Pemkot Jakarta Utara sudah berkoordinasi dengan Jakpro untuk meningkatkan pengawasan aset di wilayahnya.
Baca juga: Forum RT RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko Serobot Saluran Air di Pluit
“Iya sudah dikoordinasikan dengan Jakpro,” ujarnya.
Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga aset-aset yang dimiliki perusahaan pelat merah itu.
“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisiparif,” tuturnya.
Jakpro Buka Suara, Pemilik Ruko Makin Terpojok
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal kisruh ruko caplok saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief pun menegaskan, lahan yang mereka gunakan itu merupakan aset milik Jakpro.
Ia pun menyebut, para pemilik ruko itu menggunakan lahan tersebut tanpa seizin Jakpro sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Babak Baru Kisruh Ruko Pluit: Ternyata Pemilik Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Bakal Dibongkar Semua?
Syachrial pun menegaskan, lahan yang disengketakan itu kini masih berstatus milik Jakpro.
Para pemilik ruko itu pun tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“Pemilik ruko juga tidak mengantongi IMB dari Pemprov DKI di lahan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Syachrial menegaskan bahwa para pemilik ruko itu benar-benar mencaplok lahan milik Jakpro.
“Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” tuturnya.
Pernyataan dari Jakpro ini pun makin menyudutkan pihak pemilik ruko yang sebelumnya lewat Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma menegaskan bahwa seluruh bangunan ruko di kawasan itu sudah memiliki IMB.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan aparatur kewilayahan di Jakarta Utara,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News