Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Forum RT RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko Serobot Saluran Air di Pluit

Forum RT RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penataan ruko di Jalan Niaga, Pluit.

Istimewa
Ketua Forum RT RW Jakarta Utara Suaeb bicara soal penertiban ruko serobot bahu jalan di Pluit. (Dok. Istimewa). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Forum RT RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penataan ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Apalagi, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan telah menyerobot lahan fasilitas umum saluran air. 

Ketua Forum RT RW Jakarta Utara Suaeb mengatakan, langkah menertibkan bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) pada Rabu (24/5/2023) silam sudah tepat sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah tepat dan tidak melenceng dari aturan. 

"Sudah tepat yang dilakukan Pemerintah Kota mulai dari menanggapi informasi adanya pelanggaran, melakukan pengecekan lapangan hingga secara persuasif mengarahkan pemilik agar mematuhi aturan," kata Suaeb dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Bukan Jual Rumah Asal Jadi, Tante Bestie Tawarkan Kualitas Oke: Lebih Bagus dari yang Subsidi

Kemudian, setelah pemilik tidak juga mengindahkan peringatan yang diberikan, pihak pemerintah terpaksa melakukan penertiban.

Menurutnya, hal itu sebagai tindaklanjut yang sudah menjadi kewajiban pemerintah.

Karena itu, Suaeb mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan bijak.

Baca juga: Obral Rumah Murah Meriah, Tante Bestie Incar Kaum Tersakiti hingga Kaum Marjinal Jadi Pembeli

Pihaknya pun memaklumi kehati-hatian langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar upaya penegakan aturan tidak sampai menimbulkan persoalan baru. 

"Pemkot tidak tergesa-gesa dalam bertindak adalah bentuk kehati-hatian agar tidak salah langkah. Kami yakin Pemerintah Kota mampu menegakkan aturan dengan bijak dan adil," tagasnya. 

Selain itu, Suaeb mengaku juga sudah berupaya melakukan penulusuran akar dari persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi.

Dari informasi yang didapatnya, lahan tersebut secara administratif masih merupakan milik PT Jakarta Propertindo.

Dengan kondisi demikian, Suaeb memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah.

Selanjutnya, Ia berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak saling memprovokasi sehingga membuat kegaduhan sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved