Namun, sesampainya di rumah sakit, OK telah dikafani.
Ia pun mendapatkan informasi bahwa kakaknya telah meninggal pada pagi hari, padahal kabar yang adik OK terima adalah kakaknya kritis.
"Ketika di ruang jenazah sudah ditutup kain mori."
"Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 usai Jumatan," kata adik OK, dikutip dari TribunJateng.com.
Jenazah Dilarang Dibuka
Ayah OK, Jakam (51) mengaku, pihak keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah dilarang dibuka dan dilihat saat sampai di rumah.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal."
"Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."
"Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.
Pengacara OK, Silvia Soembarto mengatakan, pada saat korban ditangkap polisi pada 17 Mei 2023, korban ditangkap dalam kondisi sehat.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.
Namun, dua minggu setelahnya, korban dikembalikan ke keluarga dalam kondisi tak bernyawa.
"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal,"
"Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Silvia juga mengatakan, ada luka di sekujur tubuh OK, dan ditemukan ada lubang-lubang hitam di tubuh OK.
"Saya minta usut tuntas, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News