Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap modus dua wanita tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat mengirim TKI ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial HCI (61) dan A (30).
"Para tersangka, hasil pemeriksaan kita, salah satunya memanfaatkan posisi rentan daripada korban," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).
Hengki mengungkapkan, HCI dan A memiliki jaringan di beberapa daerah di Indonesia.
"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulteng, Poso, Jawa Timur, dan dari daerah-daerah lain," ujar dia.
Sebelum mengirim TKI ilegal ke luar negeri, sambung Hengki, tersangka memberikan uang kepada keluarga korban.
"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri. Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Hengki.
Baca juga: Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia
Hengki mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).
"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.
Di hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.
Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke luar sejumlah negara.
Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).
Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.
"Kita sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku hendak mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Auliansyah mengungkapkan, tujuh pekerja migran lainnya berhasil ditemukan di PT UBS di Cijantung, Jakarta Timur.
Kepada 22 korbannya, pasutri itu menjanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di Arab Saudi.
"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar dia.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 18 paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, dan sembilan pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
AG dan F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.