Cerita Kriminal

Polisi Sebut Para Korban TPPO Dieksploitasi, Ditampung 4 Bulan Tanpa Diberi Uang

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). 

Hengki mengungkapkan, HCI dan A memiliki jaringan di beberapa daerah di Indonesia.

"Kami amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulteng, Poso, Jawa Timur, dan dari daerah-daerah lain," ujar dia.

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kompas.com via Tribun Manado)

Sebelum mengirim TKI ilegal ke luar negeri, sambung Hengki, tersangka memberikan uang kepada keluarga korban.

"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri. Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Sakit Hati Tertipu Tiket Blackpink Palsu, Pria di Jakbar Balas Dendam Jual Tiket Coldplay Bodong

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Di hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.

Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke luar sejumlah negara.

Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.

"Kami sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.

Pasutri Kompak Perdagangan Orang

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman
123

Berita Terkini