Cerita Kriminal

Sakit Hati Tertipu Tiket Blackpink Palsu, Pria di Jakbar Balas Dendam Jual Tiket Coldplay Bodong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tamansari berhasil menangkap seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial BT. Pelaku ditangkap di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku BT beraksi melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay dengan cara menjualnya di Twitter bernama @coldplayjkt.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan tiket konser Coldplay yang dijual dengan harga Rp5,5 juta.

Syahduddi mengatakan, kejadian bermula saat korban tertarik membeli tiket konser Coldplay yang di posting oleh pelaku.

Pada saat komunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu seorang perempuan dengan inisial A, dengan KTP dan foto selfie.

"Setelah komunikasi tersebut, korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan harga sebesar Rp 5,5 juta," kata Syahduddi.

Dalam percakapan itu, pelaku mengaku mempunyai sebanyak 20 tiket konser Coldplay.

Kemudian, korban masih ragu hingga akhirnya memutuskan hanya membeli satu tiket konser Coldplay.

"Korban ini masih ragu, akhirnya dia mencoba untuk satu tiket dulu. Kalau satu tiket sudah ditransfer dan dikirim ke email dia akan membeli tiket yang lain," ujarnya.

Pelaku dan korban akhirnya bersepakat untuk bertransaksi satu tiket dengan harga Rp 5,5 juta dan ditransfer melalui virtual account atas nama Sinma Epay.

"Ketika uang sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor handphone korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ujar Syahduddi.

Selanjutnya, uang yang diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi DANA milik pelaku 

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni membeli sepatu merek Adidas dan makan bersama teman-temannya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang masalah penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 

Berita Terkini