Kasus Perdagangan TKI ke Arab

80 Orang Jadi Korban TPPO, Diduga Ada Campur Tangan WNA untuk Kirim TKI Ilegal ke Arab Saudi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). Dua wanita tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan WNA.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua wanita tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan warga negara asing (WNA).

Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya Iptu Widodo mengatakan, WNA tersebut menjadi perantara untuk mengirim TKI ilegal ke Arab Saudi.

"Yang dimaksud mastermind, ada dugaan melibatkan warga negara asing. Jadi permintaan dari sana (Arab Saudi), ada kebutuhan di sana kemudian disambungkan di Indonesia," kata Widodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Kedua tersangka, sambung Widodo, memanfaatkan celah perbedaan aturan yang ada di Indonesia dan Arab Saudi terkait pengiriman TKI.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Permenaker Nomor 260 tahun 2015 menghentikan sementara pengiriman TKI sektor informal ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

Sebaliknya, Arab Saudi tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Para Korban TPPO Dieksploitasi, Ditampung 4 Bulan Tanpa Diberi Uang

"Jadi dalam peraturan tersebut moratorium atau penghentian sementara TKI ke Timur Tengah khusus untuk pengiriman TKI sektor informal yaitu penggunaaan pada perorangan itu dilarang," terang Widodo.

"Di sini lah celah yang dilihat oleh para pelaku karena pelarangan hanya berlaku di Indonesia, sedangkan untuk penerima Arab di sana dilegalkan. Bahkan kebutuhan berasal dari sana," tambahnya.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Persahabatan A1, Ciracas, Jakarta Timur, dan Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kompas.com via Tribun Manado)

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki mengatakan, para korban TPPO ditampung selama empat bulan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Berdasarkan keterangan dari korban yang kita temukan, kurang lebih empat bulan mereka ditampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Jadi mereka ditampung dalam satu rumah," kata Yongki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Kedua tersangka, sambung Yongki, juga memberikan pelatihan kepada para korban TPPO dengan dalih magang.

Selama di tempat penampungan, korban TPPO juga tidak diberikan uang.

"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah melalui BMK, di sana diberikan pelatihan. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri, ditampung sendiri tidak diberikan uang. Artinya hanya ditampung dengan dalih mereka diberi pelatihan," ujar Yongki.

Baca juga: Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia

Halaman
123

Berita Terkini