“Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Ia pun mengingatkan anak buahnya itu untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai aturan, pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI pun harus mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI,” ujarnya.
Dengan percepatan penempatan pejabat definitif ini, diharapkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI bisa memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
Baca juga: Puji Penyelenggaraan Formula E 2023, Heru Budi: Bagus untuk Ekonomi dan Promosi Jakarta
“Perlu segera dilakukan bidding sesuai aturan. Saya instruksikan kepada BKD untuk memepercepat proses ini,” kata Heru Budi.
Sebagai informasi, saat ini ada sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang masih lowong.
Total ada 10 jabatan eselon II yang kini sedang dilelang oleh Pemprov DKI, baik itu dibuka secara nasional maupun beberapa posisi yang dikhususkan bahi ASN DKI.
Adapun jabatan yang dibuka secara nasional ialah Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.
Sedangkan, jabatan yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Lelang jabatan ini sejatinya sudah dibuka sejak 22 Mei 2023 lalu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News