TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah dibuka.
Bagi calon peserta didik baru yang sudah melakukan pengajuan akun, bisa mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai hari ini, Senin (12/6/2023).
Adapun pendaftaran sekolah PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar yang sudah dibuka mulai hari ini, meliputi jalur afirmasi prioritas pertama yakni untuk anak asuh panti, anak
tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru.
Sedangkan untuk jalur Jalur Afirmasi Prioritas kedua, dibuka tanggal 19 Juni 2023.
Baca juga: Begini Cara Aktivasi Token PPDB DKI Jakarta Jenjang SD Sebelum Daftar Sekolah
Berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0043 tahun 2023 tentang Perubahan Atas SK Kepala Dinas Nomor e-0037 tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024, calon peserta didik baru, dapat memilih tiga sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah.
Berikut mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2023/2024 :
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Syarat bagi calon peserta didik baru yang mendaftar lewat jalur Afirmasi untuk perioritas pertama sebagai berikut :
1. Bagi Anak Asuh Panti :
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial
Anak Asuh bermaterai cukup.
2. Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam penanganan Covid-19 :
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. Bagi Anak Penyandang Disabilitas :
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua dan Anak Guru
Syarat jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru meliputi :
- Memiliki Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal
1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 - Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup
- Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar