Adapun sebelum melakukan pemilihan sekolah hari ini, calon peserta didik baru sebelumnya wajib sudah melakukan verifikasi Kartu Keluarga, serta melakukan pengajuan akun PPDB DKI jenjang SD yang dibuka sejak tanggal 15 Mei 2023.
Setelah itu, barulah calon peserta didik baru bisa melakukan pemilihan sekolah di tanggal 12 juNI 2023.
Pemilihan sekolah tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
Nantinya, calon peserta didik baru atau orangtua dan wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB dengan cara :
- Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Setelah itu, pengumuman resmi penerimaan peserta didik baru juga akan diumumkan pada laman PPDB DKI Jakarta sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Lapor diri
Bagi calon peserta didik baru yang diterima pada sekolah tujuan, harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https: //ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, selanjutnya akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB
jalur lainnya.
Begitu juga, bagi calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri.
Selanjutnya, calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak akan dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Itulah mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang sekolah dasar.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.