TPU Prumpung Viral

Catatan 10 Tahun Lahan di TPU Prumpung Berubah Jadi Kandang Ayam Hingga Picu Krisis Liang Lahad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). Alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menjadi catatan bersama warga dan Pemprov DKI Jakarta.

"Bersih-bersih dilakukan petugas kita memang terbatas. Pekerjaan mereka nyapu, babat rumput, dan gali kubur juga, dan pekerjaan yang lain. Jadi banyak pekerjaan dipegang satu orang," ujarnya.

Sementara terkait keberadaan kandang ayam di area TPU Prumpung, Mat Jenih mengatakan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah diatur bahwa kondisi TPU harus tertata.

Setelah video viral keluhan warga, pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan akan lebih meningkatkan pengawasan agar tidak ada kasus serupa.

"Mungkin teman-teman kita (petugas) dulu lalai lah, dengan lalai ini kita berupaya mengingatkan masyarakat. Sosialisasi agar segera memindahkan kandang-kandang ayam tersebut," tuturnya

Mat Jenih mengatakan lahan yang sudah ditertibkan dari kandang hewan peliharaan warga diharapkan dapat menjadi liang lahad baru, sehingga pemakaman tidak harus ditumpang.

Nantinya pengelola TPU Prumpung juga akan bekerja sama dengan pihak Kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mendirikan bangunan di area makam.

"Kalau memang di situ ada slot untuk pemakaman kita pergunakan, kita isi. Kan memang itu dipergunakan untuk makam. Kalau di Perda ada larangan tidak boleh (mendirikan bangunan)," sambung dia.

Menurut pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara penertiban alih fungsi lahan dilakukan warga di TPU Prumpung sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya, tapi kembali terjadi.

Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso menuturkan tercatat ada empat wilayah RW yang permukimannya berbatasan langsung dengan lahan TPU Prumpung.

"Pengawasannya akan lebih Intensif. Dari pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung. RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06," ujar Agung.

Membebankan masalah hanya pada satu pihak tentu sulit terselesaikan, sehingga butuh peran warga sekitar yang bermukim di TPU Prumpung dan Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola.

Bila tidak warga seperti Sopan hanya dapat berharap pengawasan dan ketegasan dari petugas, sementara Pemprov DKI Jakarta berharap warga tidak menyalahgunakan lahan.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini