Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur untuk tempat jemuran, kandang ayam hingga tempat parkir kendaraan bisa berdampak panjang.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengatakan, kasus alih fungsi lahan TPU Prumpung dapat terjadi di TPU milik Pemprov DKI Jakarta lainnya bila tidak cepat ditangani.
Warga yang permukimannya berbatasan dengan TPU dapat meniru alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kepentingan pribadi karena merasa tidak ada sanksi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Itulah namanya efek domino, menular. Jadi menular ke tempat lain. Melihat bahwa di sana tidak diberlakukan," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, bila Pemprov DKI Jakarta tidak tegas akan terjadi kecemburuan sosial warga ketika melihat pembiaran alih fungsi lahan di TPU Prumpung yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Padahal, alih fungsi lahan di TPU Prumpung saja sudah berisiko menimbulkan krisis liang lahad, karena lahan untuk petak makam baru justru disalahgunakan bangunan liar warga.
Baca juga: Sedihnya Makam Keluarga Jadi Kandang Ayam, Polemik TPU Prumpung: Arena Tawuran hingga Mayat Ditumpuk
"Masyarakat akan melakukan hal sama. Kalau di sana boleh saya ikutin saja, boleh. Artinya ada pembenaran untuk melakukan pelanggaran hukum. Itu kan pelanggaran hukum," ujarnya.
Atas hal tersebut, Trubus menuturkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola sepatutnya segera melakukan penanganan menyeluruh di TPU Prumpung.
Baik sisi pengawasan penyalahgunaan lahan, penindakan agar kasus tidak terulang, dan pencegahan dengan melibatkan masyarakat sehingga hal serupa tidak terjadi di lokasi lain.
"Jadi, tanggung jawab tidak hanya pada TPU itu saja, tapi sekitar wilayah TPU juga tanggung jawab Pemprov. Masyarakatnya satu kesatuan, mereka warga Jakarta yang harus dilindungi, dibina," tuturnya.
Baca juga: Viral Lagak Tukang Parkir di Seberang Senayan City Minta Pemotor Rp 10 RIbu, Ogah Terima Rp 5 Ribu
Persoalannya hingga kini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memilih hanya menggunakan cara persuasif dalam penertiban lahan yang disalahgunakan di TPU Prumpung.
Payung hukum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang mengatur larangan hingga sanksi denda bagi pelanggar tidak digunakan tanpa alasan pasti.
Padahal, pada Pasal 42 diatur larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
Pada Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 dicantumkan 'Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib'.
Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Tapi saat dikonfirmasi apa Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
Baca juga: Tiga Tahun Lalu Sempat Tutup, McD Bakal Kembali Buka di Kawasan Sarinah: Lokasi Barunya Ada di Gmaps
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News