Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang menyalahgunakan lahan di TPU Prumpung, Jatinegara dipertanyakan.
Hingga kasus ahli fungsi lahan di TPU Prumpung untuk jemuran dan kandang hewan viral, sanksi dan denda sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman tak diberlakukan.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung menyatakan masih memilih menggunakan cara sosialisasi dan persuasif dalam penertiban ahli fungsi lahan.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengatakan sikap tersebut tidak tepat karena tidak menyelesaikan masalah penyalahgunaan lahan yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
"Kalau itu menurut saya satu argumentasi yang mengada-ada. Karena kan sudah lama. Jadi sebenarnya harusnya mereka malah memberikan sanksi, tindakan," kata Trubus, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Warga Rusun Marunda Krisis Air Bersih, Dalih PAM Jaya: Ada Kendala Pembangunan Reservoir Komunal
Menurutnya, janggal bila Pemprov DKI Jakarta enggan mengambil tindakan tegas meski kasus sudah berlangsung sejak lama dan dikeluhkan ahli waris makam di TPU Prumpung.
Dia bahkan mencurigai adanya oknum pihak yang mendapat untung dari praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kandang hewan hingga parkiran kendaraan.
"Makannya saya mencurigai mereka ada nilai ekonomi yang diperoleh, keuntungan-keuntungan didapat. Bisa saja praktik Pungli. Sepertinya terjadi sampai lama seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kandang Ayam di TPU Prumpung Jika Dibiarkan Bisa Menjamur di Jakarta
Ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti tersebut menuturkan akan terjadi dampak panjang bila Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung bersikap tegas menindak alih fungsi lahan di TPU Prumpung.
Tidak hanya masalah krisis liang lahad karena banyak lahan disalahgunakan, akan terjadi konflik sengketa tanah bila praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung terus berlangsung.
"Muncul konflik sengketa tanah. Karena sudah 10 tahun (alih fungsi), kalau menurut UU kalau sudah sekian tahun tidak ada pengelola berarti yang mengelola sekarang berhak," tutur Trubus.
Sebagai informasi terdapat sejumlah Pasal dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang mengatur larangan hingga sanksi denda bagi pelanggar.
Pada Pasal 42 dicantumkan larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
Pada Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 dicantumkan 'Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib'.
Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Namun saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Turun Gara-gara Anaknya Rewel di KRL, Satpam Ini Bungkam Mulut Pedas Netizen
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News