TPU Prumpung Viral

Pasar di TPU Prumpung Pernah Ditertibkan Tahun 2016, Tapi kembali Aktif

Penulis: Bima Putra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi aduan Jaki lapak pedagang pasar di area TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur yang diadukan via aplikasi Jaki sejak tahun 2019.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Keberadaan pasar liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur jadi masalah yang belum terselesaikan.

Sejak lama pasar liar yang berada di akses masuk TPU Prumpung tersebut dikeluhkan ahli waris karena menggunakan petak makam, tapi hingga kini masalah tak kunjung selesai.

Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan deretan lapak pedagang pasar di TPU Prumpung sebenarnya sudah pernah ditertibkan.

"Pernah ditertibkan beberapa tahun lalu, dan tanggal 9 juni 2023 kita bersihkan," kata Djauhar saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/9/2023).

Berdasar catatan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, keberadaan pasar hingga bangunan liar lainnya di TPU Prumpung pernah ditertibkan pada tahun 2016 silam.

Kala itu penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada seluruh pemilik lapak dagang dan bangunan liar di TPU Prumpung.

Baca juga: Sedihnya Makam Keluarga Jadi Kandang Ayam, Polemik TPU Prumpung: Arena Tawuran hingga Mayat Ditumpuk

Baca juga: TPU Prumpung Penuh Jemuran dan Kandang Ayam, Distamhut DKI Kena Tampar PSI: Dinasnya Krisis Moral!

Berdasar salinan SP yang diteken mantan Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Christian Hutagalung, para pedagang sudah diminta membongkar lapaknya sendiri.

"Diimbau kepada pedagang yang selama ini berjualan di dalam area TPU agar tidak berdagang kembali di area TPU dengan berbagai alasan," tulis salinan SP 3 pada tahun 2016 silam.

Ironinya, keberadaan pasar liar yang tidak berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya tersebut hingga tahun 2023 kini masih beroperasi entah bagaimana caranya.

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur mengakui keberadaan pasar di TPU Prumpung kini masih aktif, sehingga masih berupaya mencari solusi agar masalah tak berlarut-larut.

Djauhar menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara dan Kecamatan Jatinegara untuk membahas penyelesaian masalah.

"Untuk sama-sama membersihkan. Di situ juga sering terjadi tawuran warga, dan perlu solusi mencari untuk penampungan pasar. Karena kita memahami masalah usaha warga," ujar Djauhar.

Baca juga: Tukang Parkir yang Viral Minta Rp 10 Ribu ke Pemotor di Senayan Bikin Surat Pernyataan Bermaterai

Sementara menurut pengamat butuh upaya tegas dalam penanganan alih fungsi lahan di TPU Prumpung agar kasus yang dikeluhkan para ahli waris tidak terus terjadi.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mengatakan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dapat bertindak tegas dengan memasang pagar di area TPU Prumpung.

"Kalau mau tegas ya dipagar. Itu aset Pemprov. Kalau sudah masuk aset tinggal minta anggaran saja. Supaya bisa ditata ulang. Sosialisasi (pemasangan pagar ke warga), baru ditata," tutur Yayat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini