Pemilu 2024

Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, MALUKU - Menkopolhukam Mahfud MD meminta pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyikapi sendiri kegaduhan yang ditimbulkannya terkait klaim menerima bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup.

Hal ini seiring kenyataan bahwa klaim Denny Indrayana berbeda jauh dengan putusan MK hari ini yang memastikan pemilu legislatif 2024 digelar secara proporsional terbuka.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan langkah apapun terhadap Denny Indrayana.

Menurutnya, klaim Denny Indrayana tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.

"Ya ndak diapa-apakan Denny ini. Kan tidak harus diapa-apakan orang ngomong aja kok," kata Mahfud di Pulau Moa, Maluku, Kamis (15/6/2023).

"Tapi kalau ada orang lain melakukan silakan, tapi kalau pemerintah enggak lah yang begitu-begitu, demokrasi. Kita ndak ada persoalan dengan Denny," sambungnya.

Baca juga: Partai Buruh Mencak-mencak, Ikut Sentil Parpol Perekrut Artis Gegara ulah DPR Berani Ancam MK

Di sisi lain, Mahfud menilai Denny Indrayana harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah dilontarkannya.

Pemerintah tidak akan ikut campur soal klaim Denny Indrayana soal sistem pemilu yang sempat membuat geger itu.

"Tapi secara moral, politis, dan sebagainya ya dia sendiri sekarang yang harus menyikapi ini, kalo pemerintah nggak ada lah," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Denny Indrayana menggegerkan khalayak setelah mengaku mendapatkan bocoran enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Baca juga: Jelang Putusan Pemilu Terbuka atau Tertutup, Presiden Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK di Jakarta Fair

Hal itu pun membuat masyarakat geram lantaran sistem proporsional tertutup dianggap bisa membuat demokrasi Indonesia mundur.

Sebab ke depannya, masyarakat tidak bisa memilih langsung calon legislatif melainkan cukup hanya memilih partai.

Terbaru, MK baru saja membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023) siang ini.

Halaman
12

Berita Terkini