4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Namun ada sejumlah keluhan masyarakat terkait hal ini.
Salah satunya mengenai calon peserta didik yang lupa password akun PPDB DKI Jakarta 2021 setelah mendapatkan token atau pin akun.
Lantas bagaimana cara mengatasinya?
Dilansir dari Twitter @PPDBDKI1, panitia menjelaskan agar calon peserta tidak perlu panik dan hanya perlu mengirimkan nomor peserta melalui DM mereka.
Nantinya panitia akan membantu untuk mereset password akun PPDB DKI Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.