Bantu Tebus Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Anggota DPRD DKI Kenneth: Sistem PPDB Harus Diperbaiki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth usai menebus ijazah siswa yg ditahan sekolahnya.

Menurut dia, seharusnya warga miskin kota bisa diberikan prioritas dan ruang khusus untuk anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri.

"Inilah problematika sistem PPDB yang saya lihat banyak sekali kelemahannya, contohnya kenapa warga miskin bisa bersekolah di sekolah swasta? seharusnya orang kategori miskin ini harus masuk ke sekolah negeri, tentunya permasalahan ini terjadi akibat dari ketidak luwesan program sistem PPDB itu sendiri, sehingga memaksa orang miskin mau tidak mau untuk masa depan putra atau putrinya melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dan dampak ke depannya pasti akan muncul permasalahan seperti ini (penahanan ijazah siswa)," bebernya.

Batas waktu lapor diri bagi CPDB yang lolos seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023. (Instagram @officialppdbdki)

Kenneth memahami isi hati setiap orangtua pasti ingin anaknya mempunyai masa depan yang baik, meskipun harus bersekolah di swasta hingga memakan banyak biaya yang nilainya cukup besar.

Dalam kasus tersebut, dia pun mengakui tidak bisa menyalahkan pihak sekolah swasta sepenuhnya, karena pada prinsipnya sekolah swasta itu murni komersil.

"Namanya orangtua, siapapun pasti mau anaknya mempunyai masa depan yang baik meskipun orang tuanya tidak mampu, dengan kondisi memaksa warga miskin bersekolah di sekolah swasta, dan dengan berjalannya waktu pasti akan ada kendala di tengah jalan, seperti tunggakan biaya uang sekolah bulanan yang harus dibayar yang mencapai ratusan ribu rupiah ataupun jutaan.

Itu masih di luar uang buku teks, perlengkapan sekolah, maupun biaya personal lainnya yang akan berakhir dengan  cerita penahanan ijazah siswa yang bersangkutan. sampai kapan kita mau begini terus? kan gak mungkin kita mengalokasikan dana ke yayasan beasiswa jakarta untuk menebus ijazah terus menerus? kenapa gak kita ubah saja sistemnya bisa semua berjalan dengan baik dan harmonis," sambungnya.

Menurut Kenneth, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, harus mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi, yakni jalur untuk calon peserta didik disabilitas, anak-anak panti asuhan, hingga calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, atau yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"PPDB jalur Afirmasi yang harus ditekankan atau diprioritaskan dan diimplementasikan sejelas jelasnya, supaya mereka yang tak mampu atau masuk dalam kategori miskin bisa mendapatkan jaminan pelayanan.

Saya berharap dengan adanya Perubahan Pergub soal PPDB Pemprov DKI Jakarta bisa memperbaiki sistem PPDB seperti sistem seleksi, usia, dan zonasi, dimana sistem tersebut bisa membuat diskriminasi serta masalah sosial di masyarakat.

Dan Pergub PPDB diharapkan ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis," bebernya..

Ia pun meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi agar bisa memberikan perhatian khusus bagi dunia pendidikan terutama untuk siswa yang tidak mampu, baik itu biaya investasi, operasional dan personal itu seluruhnya harus ditanggung negara.

"Kasus seperti ini harus menjadi perhatian khusus Pj Gubernur Heru.

Pemprov DKI juga harus inovatif, bisa membuat satu sistem dan kontrol SDM yang benar-benar mempunyai kemampuan dan punya hati terhadap dunia pendidikan.

Patut Pak Heru Budi ketahui bahwa dari awal Bapak terpilih menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta, ekspektasi saya terhadap bapak cukup tinggi, jadi tolong tunjukkan kinerja yang prima dan solutif, Jangan mengecewakan masyarakat jakarta dan intinya jangan sampai lagi ada anak yang putus sekolah ataupun yang ijazahnya tertahan karena alasan apapun, baik terkendala permasalahan biaya maupun zonasi ke depannya," kata dia.

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan 210.234 kursi bagi para peserta didik dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2023/2024.

Halaman
123

Berita Terkini