"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi saat dihubungi.
Baca juga: Derlin Siswa SMA di Banten Lelah Bangun Jam 1 Pagi Bikin Kue, Ketiduran di Kelas Lalu Diisengi Guru
Andi memastikan proses pemeriksaan keempat pelaku mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
"Seperti pemeriksaan anak selalu kita minta pendampingan oleh UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Menurut Andi, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, tiga orang dari empat pelaku pernah melakukan pencurian mesin pompa air di Kecamatan Bayah.
"Dari empat pelaku, tiga pelaku mengaku pernah mencuri sanyo (Mesin pompa air milik masyarakat," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News