Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Polisi telah menangkap seniman tato berinisial EP (29) yang menganiaya dan memaksa pacarnya, IR (23), memakan kotoran manusia.
Peristiwa itu terjadi di kos-kosan tempat tinggal korban di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
EP dihadirkan ke publik saat Polsek Cilandak menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus ini.
EP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Tersangka terus menundukkan kepala saat polisi menggiringnya ke dalam rumah tahanan (rutan).
EP melakukan penganiayaan karena sakit hati mengetahui sang kekasih selingkuh dengan pria lain yang merupakan rekan kerja korban.
Baca juga: Terbiasa Bawa Pisau Jadi Cara Mudah Pria Nganggur asal Bogor Tikam sang Teman Kencan di Palmerah
Kepada polisi, EP mengaku hubungan asmaranya dengan IR baik-baik saja sebelum korban ketahuan selingkuh.
"Hubungannya itu sebelum kejadian (perselingkuhan) itu baik-baik saja," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan pengakuan EP, lanjut Wahid, korban kerap meminta uang kepada pelaku. EP pun selalu menuruti permintaan korban.
"Dia (pelaku) sering ngasih duit, kalau korban minta duit ya dia transfer Rp 300 ribu, Rp 500 ribu," ujar Kapolsek.
Baca juga: Bapak Tiri Diduga Perkosa dan Lecehkan 2 Putrinya di Depok, Ibu Kandung Cuma Bilang Sabar
Pelaku selalu mengantar jemput pacarnya yang bekerja di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
EP berangkat dari kediamannya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, menuju indekos IR di Fatmawati lalu mengantar korban ke kantornya di Kemang.
Bahkan, EP juga selalu membayar uang sewa kos-kosan yang ditempati kekasihnya.
Korban IR kemudian mencoba mengelabui pelaku dengan mengatakan bahwa dirinya sudah pindah dari indekos tersebut.
"Ceweknya ini bilang 'bang kosnya nggak usah diterusin, aku sudah pindah' gitu kan," kata Wahid.
EP merasa curiga dengan pengakuan pacarnya. Sebab EP baru saja membayar biaya sewa kos-kosan.
"Padahal, kos itu baru dibayar, jadi masih ada 20 harian lah. Dia seolah-olah sudah pindah, nggak tinggal di kosan itu. Si cowok ini, 'masa iya sih, kan baru dibayar, kok nggak di tempatin'," ujar Kapolsek.
Pada Minggu (18/6/2023) pagi, EP mencoba mendatangi indekos pacarnya.
Ia pun terkejut ketika membuka pintu kamar. EP mendapati kekasihnya berduaan dengan pria lain.
"Jadi, pada saat dia ke kosan ada cowok (selingkuhan korban) itu, tapi lari dia kejar tapi nggak dapat," tutur Wahid.
"Korban itu kerja di Kemang itu baru, mungkin satu bulanan. Nah itu cowok selingkuhan ini sepertinya itu teman kerja gitu, jadi kalau menurut dia (pelaku) cinlok gitu kan," tambahnya.
Pelaku yang terbakar cemburu dan emosi langsung menganiaya korban hingga mengalami lebam di wajah dan tangan.
Baca juga: Terkuak Profesi Pria yang Viral Nyolot Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Ternyata Bukan Polisi
Selain itu, EP juga mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia.
"Dia (korban) dijejal-jejali, tapi nggak masuk ke mulut. Tapi suruh makan (oleh pelaku), 'nih makan, makan'," ungkap Wahid.
Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News