Hukum Menikahi Anak Tiri Menurut Islam, Apakah Boleh?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan dengan ayah tiri

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hukum menikahi anak tiri menurut Islam, apakah diperbolehkan?

Islam telah mengatur berbagai berbagai aspek kehidupan manusia, termaksud soal pernikahan.

Salah satu pertanyaan yang ingin diketahui masyarakat ialah tentang hukum seorang ayah menikahi anak tirinya.

Sebagai gambaran, seorang laki-laki menikahi seorang janda yang memiliki anak yang usianya sudah cukup dewasa.

Suatu saat, sang istri meninggal dunia atau karena alasan tertentu suaminya akhirnya menikahi anak tirinya.

Baca juga: Hukum Berkurban Pakai Uang Arisan atau Hasil Utang, Apakah Boleh?

Sebagian masyarakat mungkin percaya bahwa pernikahan ini sah-sah saja, sebab antara ayah dan anak tiri tidak memiliki hubungan darah.

Akan tetapi, hukum pernikahan dengan anak tiri ini sebenarnya sudah diatur dalam syariat Islam.

Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan bahwa hukum menikahi anak tiri terbagi atas dua macam.

Pertama, haram bila suami atau ayah tiri sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tersebut.

Hukum kedua menyebutkan, boleh menikahi anak tiri dengan syarat suami atau ayah tirinya belum pernah menyetubuhi ibu dari anak tirinya itu.

Dalam penjelasannya Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan, terdapat beberapa golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Satu di antaranya, adalah anak tiri jika ibunya sudah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan :

(وَكَذَا فصلها) أَي الزَّوْجَة بِنسَب أَو رضَاع بِوَاسِطَة أَو بغَيْرهَا فَتحرم أَيْضا بنت الربيبة وَبنت الربيب (إِن دخل) أَي الزَّوْج (بهَا) أَي الزَّوْجَة فِي الْحَيَاة وَلَو فِي الدبر بِعقد صَحِيح أَو فَاسد وَمثل الْوَطْء استدخال المَاء وَلَو فِي الدبر أَيْضا وَالْمرَاد المَاء الْمُحْتَرَم حَال الْإِنْزَال بِأَن لَا يخرج مِنْهُ على وَجه الزِّنَا لاحالة الإدخال.

"Pihak yang tidak boleh di Nikah selanjutnya adalah anaknya istri, baik Dia adalah anak biologisnya atau sebab yang menyusuinya. Maka tidak diperbolehkan untuk menikahi anak laki-laki tiri dan anak perempuan tiri, jika seorang laki-laki sudah menyetubuhi istrinya dalam keadaan hidupnya meskipun lewat anusnya. Ini tidak memandang pada keabsahan akadnya atau rusaknya akadnya yang disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang dilakukan dalam nikah. Sebagaimana berhubungan badan diharamkan untuk menikahi perempuan yang mana ia telah memasukkan mani laki-laki anusnya, hanya saja sperma yang dimaksud di sini adalah sperma yang Muhtarom ketika keluar, dalam artian sperma tersebut tidak keluar dari perzinahan."

Dari penjelasan ini, bisa diketahui bahwa hukum menikahi anak tiri itu diperbolehkan jika ia belum menyetubuhi ibunya anak tiri tersebut.

Akan tetapi sebaliknya, jika sudah disetubuhi ibu dari anak tersebut, maka anak itu telah menjadi anaknya yang mahram muabbad, yakni tidak bisa dinikahi selama-lamanya.

Adapun ketentuan hukum yang dijelaskan oleh Imam Nawawi ini, berdasarkan dari firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23, yang berbunyi :

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Artinya:

"(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).”

Dari sini bisa dipahami bahwa haram hukumnya menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi olehnya.

Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri di Depok, Ibunya Cuma Bilang 'Sabar'

Seorang ayah di Depok, Jawa Barat, tega memperkosa dan melecehkan dua anak tirinya berulang kali selama satu tahun.

Mirisnya, sang Ibu hanya meminta anak untuk bersabar ketika sang anak mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Peristiwa ini menimpa dua orang remaja bernama M (16) dan E (12).

Kedua kakak beradik itu, kini depresi.

Bibi korban yang berinisial D, menjadi penyelamat dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu.

Ia melaporkan kedua orang tua korban ke Polres Metro Depok, sesaat mengetahui ulah bejat sang ayah tiri itu.

Menurut keterangan D, M dan E sering menginap di rumahnya.

Padahal jarak rumah D dengan korban cukup jauh. Oleh karena itu, D merasa seperti ada yang janggal.

Di sinilah awal mula dua keponakannya itu berani bercerita tentang kejahatan ayah tirinya.

"Jadi mereka berdua (korban) kan gak tinggal dekat sama saya, terus mereka tiba-tiba suka nginep di rumah saya."

"Akhirnya saya tanya kenapa nginep di rumah saya terus, katanya mereka gak nyaman sama om (bapak tirinya yang merupakan terduga pelaku)," kata D di Polrestro Depok, Senin (26/6/2023).

"Akhirnya saya tanya terus mereka dipukul atau enggak, disitu barulah cerita semuanya diungkap. Setelah dia ngomong besoknya saya langsung ke lapor, kira-kira seminggu lalu," sambungnya.

D mengungkapkan, korban  E yang lebih muda dilecehkan ayah tirinya menggunakan tangan.

Sedangkan korban M sudah sampai diperkosa.

"Menurut keterangan dari kakaknya yang M, ia sudah disetubuhi oleh bapak tirinya. Kalau yang kecil dilecehkan dipegang-pegang," tuturnya.

Ulah bejat sang bapak tiri itu disebut D sudah dilaporkan oleh kedua korban ke ibu kandungnya.

Namun respon sang ibu kandung hanya meminta agar kedua korban bersabar saja.

Dia sama sekali tidak menghujat perbuatan kejam suaminya.

"Saat pertama kali kejadian mereka ini sudah ngadu ke ibu kandungnya, tapi ibu kandungnya hanya bilang 'sabar, sabar, mamah gak mau kenapa-napa'. Malah gitu ngomongnya coba bayangin," ungkapnya.

Berkat ulah sang ibu, kekerasan seksual terhadap anak itu terjadi berulang-ulang sampai setahun lamanya.

"Akhirnya kejadian itu terjadi lagi besoknya dan terus menerus secara berulang-ulang, selama setahun belakangan ini," timpal D lagi.

Si ayah tiri selalu mengancam dua anak sambungnya akan dibunuh jika menolak pelampiasan berahinya.

"Ancaman, katanya kalau M buka mulut, adiknya sama mamahnya dibunuh semua," ungkap D.

D juga mengungkapkan, kondisi terkini korban mengalami depresi.

Mereka sering nyanyi-nyanyi sendiri tanpa alasan.

"Depresi, trauma gitu suka nyanyi-nyanyi sendiri," ungkap D.

Terakhir, D mengatakan ia berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasusnya dan menemukan terduga pelaku serta ibu kandung korban yang kini tidak diketahui keberadaannya.

"Harapannya segera diusut, biar ada keadilan untuk keponakan saya. Biar keponakan saya ini juga gak takut lagi dengan ancaman bapak tirinya," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News.

Berita Terkini