“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,”
Selanjutnya kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan ditemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani karena ketidaksesuaian penerimaan dana dengan pembelian barang terhadap pembeli.
"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News