Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Dugaan Indikasi Pencucian Uang oleh Si Kembar Rihana Rihani, PPATK: Ada Kejanggalan Transaksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di Gading.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,”

Selanjutnya kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan ditemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani karena ketidaksesuaian penerimaan dana dengan pembelian barang terhadap pembeli.

"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini