Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rencana Sempurna Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jebak Korban Gunakan Segala Tipu Muslihat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyebut Mario Dandy Satriyo merencanakan penganiayaan kliennya secara sempurna.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyebut Mario Dandy Satriyo merencanakan penganiayaan kliennya secara sempurna.

Mellisa mengatakan, unsur dalam pasal penganiayaan berat berencana yang didakwakan kepada Mario telah terpenuhi.

Mario disebut melakukan berbagai tipu muslihat untuk menjebak David.

"Bahwa ada akibat dari perbuatan penganiayaan itu dan sudah dilakukan berbagai tipu muslihat, cara-cara tertentu untuk menjebak anak korban, hingga bisa ditemui hingga akhirnya terjadi peristiwa," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, lanjut Mellisa, Mario juga mengajak Shane dan AG untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Baca juga: Mario Dandy Dapat Keringanan Hukuman Jika David Ozora Sembuh? Ini Kata Ahli Pidana

"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan maka perencanaannya ini sudah terjadi," ujar dia.

Terkait ancaman kepada David yang disebut tim kuasa hukum Mario hanya gurauan, Mellisa mengaku meragukannya.

"Ketika terjadi yang dia bercandakan tadi, maka diasumsikan tidak ada dagelan, atau bercanda-bercanda itu tidak ada. Itu hanya alibi dari mereka itu hanya bercanda," ucap Mellisa.

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Restitusi David Capai Rp 120 M, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan Jika Gagal Bayar

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat jahat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini