TRIBUNJAKARTA.COM - Sedang di luar kota dan perlu berobat atau ke rumah sakit, bisakah BPJS Kesehatan digunakan di luar alamat domisili?
Baru-baru ini seorang warganet mempertanyakan apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes.
Warganet tersebut mengaku bahwa selama di luar kota ia harus membayar biaya pengobatan dan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan lantaran belum pindah faskes.
"Saya kan asli sleman lalu ikut suami tinggal di bantul,saya mau bertanya gimana caranya mindah bpjs biar bisa priksa di bantul? Soalnya selama saya priksa kehamilan di puskesmas daerah tempat suami saya tinggal pasti bayar karena belum pindah bpjsnya," tulis pengunggah di akun Facebooknya, Kamis (13/7/2023).
"Syaratnya apa saja ya kira kira? Apa harus langsung ke kantor bpjsnya langsung? Atau mungkin ada solusi lain?," tambahnya.
Apa Kata BPJS?
Melansir Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Gojek, OVO dan Dompet Digital, Bisa Dilakukan Sambil Rebahan
"Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta," ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Bagi peserta JKN yang berada di luar domisili, Agustian mengungkapkan bahwa mereka masih tetap bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan.
"Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," katanya lagi.
Lebih lanjut Agustian mengatakan, bagi peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu lama, maka disarankan untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes.
"Namun apabila peserta berada di luar wilayah dalam jangka waktu yang lebih lama, maka peserta disarankan untuk melakukan pindah FKTP," ungkapnya.
Baca juga: Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas Berlaku Berapa Lama?
"Prosedur ini berlaku bagi Peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.
“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya.
Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.