Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.
Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.
- Gugatan Perceraian
Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.
Syarat Mengurus Akta Perceraian
Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut syarat mengurus akta perceraian:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- E-KTP
- KK asli.
Alur Mengurus Akta Cerai
Berdasarkan SE 470/13287 dan laman Pemprov DKI Jakarta, berikut alur mengurus akta perceraian:
- Mempersiapkan Dokumen
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
- Mendatangi Kantor Dukcapil
Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.
Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
- Perekaman Data
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan
Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
- Penerimaan Akta Perceraian
Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.