Selama 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tindak 45 WNA Nakal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah WNA yang diamankan petugas Imigasi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah menindak 45 WNA yang melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Juli 2023.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah menindak 45 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Penindakan puluhan WNA itu dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2023.

"Sejauh ini, pada tahun 2023 secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 45 orang warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).

Sengky menjelaskan, penindakan itu dilakukan oleh operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pemkot Jakarta Selatan dilibatkan dalam operasi gabungan tersebut.

Baca juga: Gandeng Lurah hingga Polisi, Imigrasi Tanjung Priok Gencarkan Pencegahan Perdagangan Orang

"Kali ini, orang asing penghuni Apartemen Casablanca dan Apartemen Casablanca Mansion yang menjadi target kegiatan ini," ujar Sengky.

Ia memastikan Imigrasi dan stakeholder lainnya akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA.

"Kami akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing demi memberikan rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayah Jakarta Selatan," ucap dia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, operasi gabungan Timpora merupakan bentuk sinergi antarinstansi.

Baca juga: Kerap Menggoda Cewek-cewek Apartemen, 4 WNA Nigeria Diangkut Imigrasi Tanjung Priok

"Dalam pelaksanaan kegiatan, diharapkan setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing," kata Ibnu.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggelar operasi gabungan di dua apartemen di kawasan Pancoran. Hasilnya, petugas menindak tujuh WNA yang melanggar aturan keimigrasian.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini