Kabar pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian ini datang dari keluarga korban, yang mana disebutkan bahwa pelaku dilepaskan pada Kamis (13/7/2023) siang setelah sempat diamankan sebelumnya.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukan-nya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," bebernya.
"Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RS," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dinas P2TP2A Tangerang Selatan Bakal Beri Pendampingan Hukum Korban KDRT di Serpong Utara