Ayah Bunuh Anak di Depok

BREAKING NEWS Bapak Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksinya

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak, saat mendengarkan vonis hukuman mari di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rizky Noviyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak, Rizky Noviyandi Achmad (31), yang membunuh putrinya, KCP (11) di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, divonis hukuman mati oleh majelis hakim

Vonis tersebut diputuskan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023).

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu kaos warna hijau tosca bertuliskan 'Now What', satu potong celana panjang bahan kain warna hitam untuk dimusnahkan

Ketua Majelis Hakim di Persidangan, Ahmad Adib, mengatakan bahwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, hingga kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ahmad Adib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Rencana Sempurna Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jebak Korban Gunakan Segala Tipu Muslihat

Ahmad Adib juga memerintahkan untuk memusnahkan seluruh barang bukti dari perkara ayah bunuh anak di Depok ini.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu kaos warna hijau tosca bertuliskan 'Now What', satu potong celana panjang bahan kain warna hitam untuk dimusnahkan," katanya.

"Kemudian satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara," sambungnya lagi.

Mendengar putusan tersebut, Rizky yang mengenakan kemeja putih di persidangan nampak tak merespon sedikit pun.

Rizky Noviyandi Ahmad (31) kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah membuat anaknya berinisial KPC (11) tewas mengenaskan di rumahnya di Klaster Jatijajar, Kota Depok, Selasa (1/11/2022) pagi buta. KCP terkapar di ruang tamu rumahnya akibat kekejaman yang dilakukan Rizky menggunakan senjata tajam golok. (TribunJakarta/ Dwi Putra)

Ia hanya berdiri, sambil menundukkan wajahnya ke arah bawah, sembari mendengar putusan kematiannya.

Ia pun tak berbicara sepatah pun ketika digiring dari ruang sidang ke mobil tahanan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini