Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rizky Noviyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Ahmad Adib, mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari putusan tersebut.
Sementara itu, pihaknya menilai beberapa poin yang memberatkan hingga akhirnya diambil keputusan vonis hukuman mati tersebut.
Adib mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Kemudian kedua, perbuatan (penganiayaan) yang dilakukan oleh Rizky mengakibatkan istrinya cacat seumur hidup.
Baca juga: Kecelakaan Fortuner Tewaskan 3 Remaja di Plumpang, Dugaan Alitt Susanto: Ngebut di Atas 160 KM/Jam
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban NI mengalami cacat seumur hidupnya," kata Adib di persidangan, Kamis (20/7/2023).
Kemudian, perbuatan Rizky juga menyebabkan istrinya mengalami trauma berat.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai perbuatan Rizky sungguh sangat tidak manusiawi.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya," beber Adib.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News