Ayah Bunuh Anak di Depok

Divonis Mati, Ayah Si Pembunuh Anak Kandung di Depok Tidak Terima

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Noviyandi Achmad (31), terdakwa kasus pembunuhan anak sendiri, KCP (11), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rizky Noviyandi Achmad (31), terdakwa kasus pembunuhan anak sendiri, KCP (11), dan kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis hukuman mati majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sebelumnya memvonis Rizky dengan hukuman mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam putusan yang telah kita dengarkan bersama, bahwa perkara ini vonis atau putusannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," kata kuasa hukum terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, Bambang Purwoto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (20/7/2023).

"Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga  putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi  itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding," sambungnya lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS Bapak Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksinya

Baca juga: Dokter Tatang Ungkap David Ozora Tak Bisa Sembuh 100 Persen, Motorik Tangan dan Kaki Tak Sinkron

Bambang mengatakan, kliennya divonis mati sesuai dengan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia mengaku tak setuju dengan penerapan pasal tersebut, dan lebih setuju dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang bukan direncanakan.

"Makanya dalam pleidoi kami itu kami setuju kalo itu Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa. Namun demikian itu semua permohonan kami atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," tutur Bambang.

"Karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau Pasal 340 KUHP perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," pungkasnya.

Baca juga: Bukan Pria Asal Bogor, Identitas Mayat di Celah Beton Pembatas Tol Jagorawi Belum Diketahui

Diberitakan, Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembantaian sadis satu keluarga di Kota Depok.

Ia nekat menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri berinisial KPC (11), dan menganiaya sang istri NI (11) hingga kritis, setelah emosi karena akan dicerai.

Kejadian ayah bunuh anak di Depok ini terjadi di rumah pelaku di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Kamis (24/11/2022).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini