Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Dokter Tatang Ungkap David Ozora Tak Bisa Sembuh 100 Persen, Motorik Tangan dan Kaki Tak Sinkron
Dokter Yeremia Tatang dari RS Mayapada Kuningan menyebut Cristalino David Ozora tak bisa pulih 100 persen.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Dokter Yeremia Tatang dari RS Mayapada Kuningan menyebut Cristalino David Ozora tak bisa pulih 100 persen.
Hal itu disampaikan Tatang saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Kalau 100 persen (pulih) sepertinya tidak," kata Tatang dalam kesaksiannya.
Tatang merupakan penanggung jawab utama atas penanganan medis David Ozora di RS Mayapada.
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bisa mengakibatkan David mengalami cacat permanen.
"Iya, karena bagaimanapun juga ini ada bekas luka yang masih permanen," ungkap dia.
Ia pun mencontohkan seseorang penderita sakit stroke yang bisa dikatakan disabilitas karena beberapa motoriknya tidak berfungsi.
"Kekuatan motorik tangan pasti tidak sama dengan motorik kakinya. Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan menimbulkan bekas, pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula," ujar Tatang.
Baca juga: Ayah David Ozora Tak Ambil Pusing soal Restitusi Mario Dandy: Kalau Tidak Bayar Ganti Kurungan
Ia menuturkan, David memang sudah dapat bersosialisasi secara perlahan.
Namun, ia menyebut terkadang muncul respons yang buruk karena kerusakan yang terjadi pada otak David.
"Karena ada area otaknya yang rusak. Jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu. Saya berikan obat supaya tidak meledak sekali, tapi obat ini masih dalam proses bekerja," kata Tatang.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.