Ayah Bunuh Anak di Depok

Rizky Noviandi Tak Terima Divonis Mati, Seolah Lupa Seragam Anak Berubah Merah Karena Kekejamannya

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warna seragam anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial KPC (11) berubah merah karena kekejaman ayahnya, Rizky Noviyandi Achmad (32). Pagi hari itu, KPC sudah memakai seragam putih lengkap karena hendak berangkat sekolah diantar sang ibunda, Nila Islamia (32).

TRIBUNJAKARTA.COM - Warna seragam anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial KPC (11) berubah merah karena kekejaman ayahnya, Rizky Noviyandi Achmad (32).

Pagi hari itu, KPC sudah memakai seragam putih lengkap karena hendak berangkat sekolah diantar sang ibunda, Nila Islamia (32).

Namun hidup KPC harus berakhir saat itu juga lantaran jadi sasaran emosi sang ayah yang tak terima diceraikan ibunya.

KPC dibacok ayahnya sampai tewas dengan seragam penuh darah di rumahnya di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok awal November 2022 lalu.

Sejak peristiwa itu Rizky Noviyandi pun sudah ditahan di Polres Depok diancam hukuman seumur hidup.

Kemudian pada, Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Depok, Rizky Noviyandi divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim di Persidangan, Ahmad Adib, mengatakan bahwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, hingga kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ahmad Adib.

Namun atas vonis tersebut, Rizky Noviyandi rupanya tak terima.

Bahkan Rizky Noviyandi lewat kuasa hukumnya bakal mengajukan banding.

"Dalam putusan yang telah kita dengarkan bersama, bahwa perkara ini vonis atau putusannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," kata kuasa hukum terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, Bambang Purwoto.

Baca juga: Hal yang Beratkan Vonis Mati Rizky Noviyandi di Depok: Anak Kandung Dibunuh dan Istri Dibikin Cacat

"Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga  putusan hukuman mati ini kami akan mengajuka

Bambang mengatakan, kliennya divonis mati sesuai dengan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia mengaku tak setuju dengan penerapan pasal tersebut, dan lebih setuju dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang bukan direncanakan.

Mengingat lagi peristiwa berdarah di rumah Rizky Noviyandi

Rizky membuat putrinya menderita luka sabetan golok di seluruh tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Halaman
12

Berita Terkini