"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan, terdapat sembilan polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.
Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sementara satu polisi lainnya berinisial S masih buron.
Hengki mengatakan, para anggota polisi yang ditetapkan tersangka ini melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.
Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.
"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News