Setelah mencurigai Hasanuddin melakukan pencurian, para tersangka melakukan interogasi dengan cara menyiksanya.
Empat sekuriti yang merupakan tenaga outsourcing tersebut menyiksa korban meski tak ada barang bukti apapun yang ditemukan dari tuduhan pencurian itu.
Atas penganiayaan ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Korban tewas saat tubuhnya dibawa keliling para tersangka bolak balik keluar masuk Ancol.
Setelah korban tutup usia, para tersangka yang panik ini langsung melapor ke pimpinan mereka.
Akhirnya pimpinan melapor ke Polsek Pademangan dan polisi langsung meringkus keempat sekuriti dari dalam kawasan Ancol.
Para tersangka dijerat pasal berlapis 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas sehingga harus terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News