Viral di Media Sosial

Viral Wanita Nangis Eks Suami Dibebaskan Padahal Perkosa Anak Kandung, Netizen Rame Tag Hotman Paris

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya. Banyak netizen yang langsung tag akun Hotman Paris.

"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD," tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).

Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.

"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"

"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"

"Dimana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis.

RH bingung, mengapa hakim memutuskan untuk memvonis bebas eks suaminya.

RH yang sudah kadung kecewa dengan hukum memilih meminta bantuan masyarakat untuk keadilan anaknya.

"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini," sambungnya.

Video ini viral di media sosial mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan sudah lebih dari 40 ribu orang menonton video RH.

Warganet beramai-ramai tag Hotman Paris agar membantu ibu yang sedih eks suaminya dibebaskan padahal perkosa anak kandung. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Tak sedikit warganet yang men-tag akun Hotman Paris supaya bisa menolong RH.

"mohon bantuannnya pak @drhotmanparisofficial demi leadilan pak," tulis warganet.

"Pak ayo bantu ini @hotman911official," kata warganet.

Terakhir, JPU Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang yang bebaskan pelaku.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Sampai berita ini diturunkan TribunJakarta masih mencari informasi lebih lanjut terkait update kasus ini.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini