Tidak Pernah ke Klinik atau Masuk RS, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah masuk rumah sakit?

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak pernah sakit, ke klinik atau masuk rumah sakit, apakah dana iuran BPJS Kesehatan dicairkan?

Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Namun, jika peserta tidak pernah sakit atau tidak pernah masuk rumah sakit, bisakah BPJS Kesehatan dicairkan?

Penjelasan DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien.

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Kolase TribunJakarta.com)

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.

Wajib iuran setiap bulan

Muttaqien menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya.

Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Halaman
12

Berita Terkini