Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Namun, status otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran. Kendati demikian, jika dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
- Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil.
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:
- Rp 35.000 dibayar peserta
- Rp 7.000 dibayar pemerintah.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.