Barang-barang mewah yang diunggah di sosial medianya, diduga dibeli dari uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dijalankan Nyonya N.
Nyonya N sangat pintar melakukan penyamaran sehingga tidak ada yang menduga bahwa ia terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba.
Mengutip dari TribunTrends, Nyonya N bahkan dikenal sebagai sosok yang dermawan di wilayahnya.
Ia sempat mendirikan perusahaan usaha bernama Doorsmeer di Gampong Cot buket, kecamatan Pesusang.
Pada peresmiannya, ia juga turut mengundang anak yatim.
Nyony N disebut-sebut sangat ringan tangan dalam membantu orang.
Nyonya N juga memiliki beberapa usaha.
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, BNN akan menyelidiki lebih dalam tentang kasus pengedaran narkoba yang melibatkan Nyonya N.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah Nyonya N selama ini mengalihkan uang hasil kejahatan peredaran sabu dan ekstasi tersebut melalui praktik pencucian uang, agar uang hasil tersebut tampak legal.
BNN akan menyelidiki aliran uang dari hasil peredaran sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh komplotan Nyonya N, termasuk juga apakah konten barang mewah di media sosialnya dibuat untuk mengecoh petugas.
"Pendalaman apa ada hubungan antara gaya hidup hedon, sosialita, membuat konten di Instagram, Tiktok dan lain-lain apakah sebagai cara untuk menutupi kegiatan ilegal yang dilakukan," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengacu pasal tersebut, N, suami, beserta komplotannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dalam kurun waktu tertentu 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.