Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.