Ibu Muda Dibunuh Suami

Sebut Masih Sayang Usai KDRT, Nando Disuruh Tobat Pemilik Kontrakan Sebelum Kumat Bunuh Istrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu muda berinisial M dibunuh suaminya N di depan kedua balitanya di rumah kontrakan mereka Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (7/9/2023). Benarkah korban sedang hamil?

Kasus KDRT yang sempat dilaporkan ke polisi seolah tak lagi dilanjutkan, kedua pasangan muda itu berusaha memperbaiki rumah tangga mereka. 

"Saya tahunya dia (Mega) udah balik lagi (tinggal di kontrakan), saya juga sempat ketemu ibunya (Orang tua Mega) kalau anaknya balik karena masih sayang sama anak-anaknya yang masih kecil," kata Dewi. 

Kembalinya Mega ke pelukan Nando justru membawa petaka, Dewi pada malam kejadian Kamis (7/9/2023), tak mendengar suara gaduh atau tangis seperti sebelumnya. 

Tetangga mengetahui Mega sudah tak bernyawa setelah polisi datang ke kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. 

"Enggak, enggak dengar (suara gaduh), cuma dengar jam 11 anaknya nangis, cuma kita kan mikirnya kalau anak kecil nangis wajar," terang dia. 

TKP Kontrakan suami bunuh istri di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Malam itu, pelaku dan korban terlibat cekcok. Nando kemudian menampar wajah korban hingga tersungkur. 

Selanjutnya, tangan kiri pelaku menjambak rambut korban lalu menyeretnya ke ruangan dapur. 

Tangan kanan korban lalu meraih pisau dapur yang diletakkan di dekat kompor, tanpa ampun menggorok leher sang istri hingga tewas. 

Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. 

Polisi lalu mendatangi TKP, jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk. 

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini