"Langkah selanjutnya, si anak bayi itu kita serahkan kembali ke keluarganya. Oleh jajaran kelurahan, oleh Pak Kepling (kepala lingkungan) telah menelusuri dan keluarganya ditemukan," ujar Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti, dikutip dari KompasTV.
Khoiruddin menduga panti asuhan mencari pemasukan dari media sosial, khususnya live Tiktok.
"Kelihatannya seperti itu. Online, dapat sumbangan dari mana-mana," ujar Khoiruddin.
Pengelola Jadi Tersangka
Polisi kini telah menetapkan Zamaneuli Zebua, sebagai tersangka eksploitasi anak.
Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Zamaneuli diamankan pada Selasa (19/9/2023) malam.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya.
Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023.
Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.
"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Valentino.
Polisi menerima informasi sebagian anak berasal dari luar Kota Medan dan ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.
"Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, tapi masih kita dalami," kata Valentino. Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News