Korban membantah isu yang menyebut dirinya sudah meninggal dunia.
"Enggak meninggal, ini baik-baik aja ya," kata seseorang yang merekam video.
Di sisi lain motif penganiayaan yang dilakukan pelaku pun akhirnya terungkap.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, perundungan itu bermula dari persoalan sepele.
MK tidak terima lantaran korban, mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin olehnya.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky dikutip dari TribunJateng.com.
Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.
Tak hanya MK ada satu pelaku lainnya yang sudah ditangkap pihak kepolisian.
Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku tersebut.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News