Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Terdakwa kasus serial killer atau pembunuhan berantai Bekasi Cianjur Wowon cs dituntut hukuman mati.
Hal ini sesuai sidang bacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat akhirnya merampungkan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin.
Sebelumnya, sidang bacaan tuntutan sempat ditunda sebanyak lima kali lantaran jaksa belum merampungkan berkas persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparna berlangsung di gedung baru PN Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria.
Hakim langsung membuka sidang dan memberikan kesempatan JPU membacakan tuntutan, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati.
"Memutuskan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dengan tuntutan pidana mati," kata Omar saat pembacaan tuntutan.
Dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Suparna selanjutnya memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU melalui pledoi.
"Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi, pledoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum," ucap Suparna.
Namun ketiga terdakwa hanya bisa diam sambil melihat ke arah penasihat hukum, mereka mengangguk saat hakim menegaskan pledoi bisa dibuat terlebih dahulu untuk diagendakan dalam sidang berikutnya.
"Enggak harus hari ini buat pembelaan, itu kami beri waktu dua minggu karena ada beberapa kali kesempatan silahkan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," tegas Hakim.
Sidang kemudian ditutup, Majelis Hakim menjadwalkan agenda lanjutan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News