TRIBUNJAKARTA.COM - Kekejaman Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) terkuak saat rekonstruksi, pada Selasa (10/10/2023).
Saat melakukan rekonstruksi di Basemen Lenmarc Surabaya, Gregorius Ronald Tannur terlihat meletakan dan menyenderkan tubuh Dini Sera Afrianti dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.
Kala itu Dini Sera Afrianti sudah tidak sadarkan diri, akibat sebelumnya sempat dicekik dan dipukul memakai botol miras oleh Gregorius Ronald Tannur selama di dalam lift menuju ke basement parkiran mobil yang terhubung dengan Blackhole KTV.
Kemudian, entah apa motifnya, tersangka melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter.
Tak cuma terseret lengan tangan kanan Dini Sera Afrianti tergilas dan meninggalkan bekas bercak corak roda ban mobil.
Gregorius Ronald Tannur baru menghentikan aksi kejinya setelah kepergok oleh tiga petugas keamanan mal.
Lalu Gregorius Ronald Tannur membawa tubuh korban yang lunglai tak sadarkan diri itu, ke dalam bagasi mobilnya.
Terpantau dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.
Anggota Tim Kuasa Hukum Dini, Muhammad Nailun Amani mengatakan, ternyata diketahui secara detail bahwa sebelum tergilas roda ban mobil, tubuh korban sempat terseret sejauh sekitar lima meter.
Ia tak mengetahui pasti apa penyebab dan motif tersangka melakukan tindakan tersebut.
Namun, pihaknya masih tetap akan menunggu hasil dari rekonstruksi tersebut dari pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Adegan terseret juga dicontohkan pakai maneken, terseret sekitar 5 meter. Setelah itu, terlindas. Sempat berhenti (mobil tersangka). Tapi habis itu lanjut lagi. Kalau Terkait itu, dari hatinya dia. Terkait niatan itu, siapa tahu," ujar M Nailun Amani, di lokasi basement Blackhole KTV, Lenmarc Mall, seusai mengikuti rekonstruksi.
Selain itu, Nailun Amani mengakui, melihat rekonstruksi adegan sebanyak 41 sesi tersebut, pihaknya akhirnya tahu bahwa penyebab sebuah luka bekas cekikan pada leher korban hasil dari visum Tim Kedokteran yang dilihat Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
Lakukan 60 Adegan
Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan 60 adegan saat Gregorius Ronald Tannur menganiaya korban.
Puluhan adegan tersebut dihimpun penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu anggota Bidang Labfor Polda Jatim setelah melakukan rekonstruksi di tiga lokasi kejadian perkara atau locus delicti.
Yakni mulai dari lokasi pertama, Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jalan Mayjend Jonosewojo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan menghimpun sekitar 41 adegan.
Kemudian, 19 adegan lainnya berada di lokasi kedua, yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya.
Dan lokasi ketiga, di area IGD RS National Hospital Surabaya.
"Ada sekitar 60 adegan (dari tiga lokasi tempat kejadian yang menjadi alur kronologi kasus tersebut)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, saat dihubungi TribunJatim.com, pada Selasa (10/10/2023) malam.
Tersangka sempat melakukan serangkaian adegan rekonstruksi di dalam salah satu room bernomor tujuh Blackhole KTV.
Kemudian, berlanjut hingga ke dalam lift, dan berakhir di area basement sebagai lokasi pelaksanaan rekonstruksi paling lama.
Mengenai motif, Nailun Amani menduga keduanya terlibat pertengkaran atau percekcokan sehingga menyebabkan si tersangka nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Namun, perihal pemicu utama dari pertengkaran diantara kedua sejoli tersebut belum diketahui pasti.
"Cekcoknya masih kurang jelas juga, kurang tahu juga, apa penyebabnya. Nanti kita tunggu hasil gelar yang dilakukan oleh anggota kepolisian," jelasnya.
Disinggung mengenai upaya penambahan pasal pembunuhan yang tak kunjung jelas dari pihak penyidik kepolisian.
Nailun Amani menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal jalannya proses hukum yang berpihak pada pemenuhan rasa keadilan korban.
"Tapi tetap hasil akhir akan kami kawal proses hukum yang sedang berjalan. Kami hormati proses hukum. Kami kawal, kami awasi. Kalau sampai terjadi bahwa penghilangan unsur-unsur pasal. Kami akan kawal. Dan melakukan upaya hukum lanjutan dan mencari keadilan untuk korban," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News